Sektor Kegiatan

Layanan Kami Mencakup 8 Sektor Kegiatan Laut

Kami melayani penyusunan dokumen izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL / PKKPRL) untuk seluruh sektor kegiatan yang diatur.

Mengapa Butuh KKPRL / PKKPRL?

Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL / PKKPRL sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021.

Konsultasikan kegiatan Anda
  • Perikanan

    Pipa tambak, keramba jaring apung, dan penangkapan ikan menetap.

  • Pariwisata

    Wisata bahari, villa/resort, dan fasilitas wisata.

  • Lingkungan

    Rehabilitasi dan perlindungan ekosistem laut.

  • Infrastruktur

    Jembatan, jalan, breakwater, dan infrastruktur pengaman pesisir.

  • Pertambangan

    Pipa minyak/gas, platform, dan anjungan lepas pantai.

  • Kepelabuhanan

    Terminal khusus/TUKS, dermaga, dan jetty.

  • Energi

    PLTU laut, kabel bawah laut, dan ALSE.

  • Reklamasi

    Reklamasi pantai dan pulau buatan.