Sektor Kegiatan
Kami melayani penyusunan dokumen izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL / PKKPRL) untuk seluruh sektor kegiatan yang diatur.
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL / PKKPRL sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021.
Konsultasikan kegiatan AndaPipa tambak, keramba jaring apung, dan penangkapan ikan menetap.
Wisata bahari, villa/resort, dan fasilitas wisata.
Rehabilitasi dan perlindungan ekosistem laut.
Jembatan, jalan, breakwater, dan infrastruktur pengaman pesisir.
Pipa minyak/gas, platform, dan anjungan lepas pantai.
Terminal khusus/TUKS, dermaga, dan jetty.
PLTU laut, kabel bawah laut, dan ALSE.
Reklamasi pantai dan pulau buatan.